KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Di sebuah bengkel di Kecamatan Tanah Grogot, S diringkus polisi. Baru saja dia menawarkan laptop kepada beberapa warga.
S diringkus aparat Jatanras Satreskrim Polres Paser. Dia diduga sebagai pelaku pencurian di Desa Seniung Jaya, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Penangkapan terhadap S dilakukan aparat Jatanras Satreskrim Polres Paser pada Selasa 9 Juni 2026 sekitar pukul 11.45 Wita. Dia diciduk setelah masyarakat melihat tindakan yang mencurigakan, saat dia menawarkan laptop.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, mewakili Kapolres AKBP Novy Adi Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut.
Yoshimata Judoningrat menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait pencurian yang terjadi pada Kamis 28 Mei 2026 siang di rumah keluarganya di kawasan Simpang Batu, Desa Seniung Jaya, Kecamatan Paser Belengkong.
Korban mengetahui rumahnya telah dibobol saat pulang ke rumah dan mendapati kondisi kamar serta lemari pakaian dalam keadaan berantakan.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga hilang, di antaranya kalung emas, cincin emas, gelang emas, uang tunai, celengan berisi uang, serta satu unit laptop Lenovo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp50 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa 9 Juni 2026, Tim Jatanras Polres Paser menerima informasi dari masyarakat terkait seseorang yang mencurigakan sedang menawarkan laptop.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah bengkel motor di Kecamatan Tanah Grogot, sekitar pukul 11.45 Wita.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai Rp2.827.000, dua unit laptop merk Lenovo dan Acer, serta satu linggis yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)