KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Jajaran Polsek Long Ikis meringkus AK. Dia diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Desa Semuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Penangkapan AK, pria berusia 35 tahun itu dilakukan Polsek Long Ikis pada Jumat 24 Juli 2026 sore. Dia diringkus di area kebun kelapa sawit di Desa Semuntai.
Polsek Ling Ikis mendapat arahan langsung dari Kapolres Paser AKBP Sofyan dalam pengungkapan kasus ini. Tak heran, Kepala Polsek Long Ikis, Iptu Slamet Hafidin memimpin langsung operasi penangkapan.
Kapolsek Long Ikis Iptu Slamet Hafidin menyebutkan penangkapan ini berbekal laporan keresahan dari warga sekitar. Warga mulai resah karena seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Saat melakukan penangkapan, Polsek Long Ikis langsung melakukan penggeledahan terhadap AK. Tak hanya penggeledahan badan, barang bawaannya pun ikut digeledah.
Hasilnya? Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang kuat. Petugas Polsek Long Ikis menemukan 11 paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,44 gram.
Yang membuat Polsek Long Ikis makin yakin AK seorang pengedar adalah barang bukti lainnya, yakni satu timbangan digital, sendok takar, dan puluhan plastik klip.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp3,42 juta. “Diduga kuat uang ini hasil transaksi narkotika,” jelas Slamet Hafidin.
Kini, AK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Long Ikis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.
Slamet Hafidin mengapresiasi informasi dari masyarakat dalam penanganan kasus narkotika ini. “Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan,” katanya mengimbau. (*)