KALAMANTHANA, Kuala Kapuas -  Pemerintah Kabupaten Kapuas akan mulai memberlakukan tarif retribusi pemotongan unggas di Rumah Potong Unggas (RPU) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025. Kebijakan tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, drh Anik Ariswandani, mengatakan tarif retribusi pemotongan unggas yang sebelumnya sebesar Rp100 per ekor akan disesuaikan menjadi Rp300 per ekor.

“Pemberlakuan tarif retribusi pemotongan unggas sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2025 ini akan mulai dilaksanakan pada 1 Agustus 2026,” ujar Anik di Kuala Kapuas, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan karena sejak tahun 2011 tidak pernah ada kenaikan retribusi. Oleh karena itu, pemerintah daerah melakukan penyesuaian tarif pada tahun 2025 guna mendukung peningkatan layanan dan operasional RPU.

Menurut Anik, kenaikan tarif retribusi juga diiringi dengan peningkatan fasilitas serta sarana dan prasarana pada RPU baru.

Selain itu, pemerintah turut memfasilitasi para pelaku usaha pemotongan unggas untuk memperoleh sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bentuk jaminan keamanan dan mutu produk yang dihasilkan.

Tarif retribusi tersebut akan mulai diterapkan bersamaan dengan proses relokasi para pelaku usaha pemotongan unggas dari RPU lama ke RPU baru yang berlokasi di Handel Paremas, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.

Anik menuturkan, RPU lama yang berada di Jalan Jepang sudah tidak lagi memenuhi standar pelayanan karena keterbatasan fasilitas. Selain itu, keberadaannya juga kerap mendapat keluhan masyarakat terkait dampak limbah yang dihasilkan.

“Dengan fasilitas yang lebih lengkap dan modern, RPU baru diharapkan mampu meningkatkan kualitas daging unggas yang dihasilkan serta memberikan kenyamanan bagi para pelaku usaha,” katanya.

Ia menambahkan, lokasi RPU baru yang lebih strategis juga akan memudahkan aktivitas usaha pemotongan unggas sekaligus mendukung terciptanya produk yang lebih Utuh dan Halal (ASUH) dan memenuhi standar kesehatan masyarakat. (fan)