KALAMANTHANA, Sampit – Dua anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kini tengah menjalani proses usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinilai melakukan pelanggaran berat yang mencoreng institusi kepolisian.

Kedua personel tersebut yakni Ipda KK dan Brigpol FA. Proses pengajuan PTDH keduanya telah dilakukan dan saat ini tinggal menunggu terbitnya surat keputusan resmi dari pimpinan Polri.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, langkah tegas itu diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga disiplin dan integritas anggota Polri.

“Memang ada beberapa personel yang sudah kita usulkan untuk dilakukan PTDH. Ini juga menjadi efek jera bagi personel lain, bahwa selain ada penghargaan, tentu ada hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” ujar Resky, Senin (15/6/2026).

Ia mengungkapkan, salah satu personel yang diusulkan PTDH terlibat kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu tertentu. Saat dilakukan pengawasan dan penjemputan terhadap anggota tersebut, hasil pemeriksaan juga menunjukkan indikasi positif narkoba.

“Salah satunya terkait disersi. Kemudian saat dilakukan pengawasan dan penjemputan, yang bersangkutan juga terindikasi positif narkoba,” ungkapnya.

Menurut Resky, pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba maupun pelanggaran kode etik merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi. Karena itu, pihaknya memilih mengambil tindakan tegas agar menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota.

“Apabila ada personel yang terlibat ataupun mengonsumsi narkoba, terlebih lagi sebagai pengedar, tentu akan kita tindak tegas,” tegasnya.

Saat ini, proses PTDH terhadap kedua anggota tersebut masih berjalan di lingkungan Polda Kalimantan Tengah sambil menunggu keluarnya Skep PTDH.

“Sejauh ini ada dua orang yang kita ajukan dan sekarang masih berproses menunggu Skep PTDH,” pungkasnya. (su)