KALAMANTHANA, Palangka Raya – Menguatnya penyelesaian sengketa melalui Peradilan Adat Dayak di Kalimantan Tengah kembali memunculkan perdebatan mengenai hubungan antara hukum adat dan hukum negara. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa putusan Damang Kepala Adat bersifat final sehingga tidak lagi dapat dipersoalkan melalui pengadilan. Sebaliknya, ada pula yang menilai setiap sengketa tetap harus berakhir di ruang sidang negara. Dua pandangan tersebut sesungguhnya sama-sama belum sepenuhnya tepat.

Indonesia sejak awal bukan dibangun di atas satu sistem hukum tunggal. Konstitusi mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa hukum adat merupakan bagian dari identitas bangsa yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Namun, pengakuan konstitusional itu tidak berarti hukum adat berdiri di luar sistem hukum nasional. Negara tetap menempatkan seluruh penyelenggaraan hukum dalam koridor konstitusi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 memang memperkuat kedudukan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional. Akan tetapi, putusan tersebut tidak pernah menggeser kewenangan lembaga peradilan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945. Artinya, eksistensi peradilan adat dan peradilan negara bukanlah hubungan yang saling meniadakan, melainkan saling melengkapi.

Dalam praktik di Kalimantan Tengah, peran Damang Kepala Adat terbukti mampu menyelesaikan banyak sengketa melalui pendekatan musyawarah yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan sosial. Nilai inilah yang sering kali sulit ditemukan dalam proses litigasi yang cenderung berorientasi pada menang atau kalah.

Di sisi lain, tidak semua persoalan dapat selesai hanya dengan mekanisme adat. Sengketa yang berkaitan dengan status hak atas tanah, keabsahan alat bukti, kepentingan investasi, maupun hak-hak keperdataan sering kali membutuhkan kepastian hukum formal yang hanya dapat diberikan oleh pengadilan negara.

Karena itu, ketika salah satu pihak memilih menempuh jalur litigasi, langkah tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pengingkaran terhadap hukum adat. Sebaliknya, hal tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada pilihan antara peradilan adat atau peradilan negara. Akar masalahnya justru berada pada belum adanya regulasi nasional yang secara tegas mengatur hubungan keduanya. Sampai hari ini belum tersedia aturan yang menjelaskan sejauh mana kekuatan mengikat putusan adat, bagaimana kedudukannya sebagai alat bukti di pengadilan, maupun kapan suatu sengketa dianggap telah selesai secara hukum.

Kekosongan pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir. Putusan adat dapat dianggap final oleh satu pihak, sementara pihak lain tetap mengajukan gugatan ke pengadilan. Akibatnya, muncul persepsi seolah-olah terjadi pertentangan antara hukum adat dan hukum negara, padahal yang sesungguhnya belum tersedia adalah jembatan normatif yang menghubungkan keduanya.

Konsep legal pluralism yang berkembang dalam ilmu hukum modern justru mengajarkan bahwa keberadaan lebih dari satu sistem hukum merupakan kenyataan yang harus dikelola, bukan dihilangkan. Negara tidak perlu memilih salah satunya, melainkan membangun mekanisme yang memungkinkan keduanya bekerja secara harmonis sesuai fungsi masing-masing.

Bagi Kalimantan Tengah, kebutuhan tersebut semakin mendesak. Kedamangan bukan sekadar lembaga adat, tetapi bagian dari identitas masyarakat Dayak yang telah menjaga ketertiban sosial selama bergenerasi. Pada saat yang sama, daerah ini juga berkembang sebagai kawasan investasi yang membutuhkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah.

Oleh karena itu, pembentuk undang-undang sudah saatnya menyusun regulasi yang memberikan kepastian mengenai kedudukan putusan adat dalam sistem hukum nasional. Pengaturan tersebut perlu mencakup ruang lingkup kewenangan peradilan adat, akibat hukum putusannya, mekanisme pembuktian, hingga hubungan dengan proses peradilan negara.

Harmonisasi hukum adat dan hukum negara bukan hanya penting bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi masa depan pembangunan Indonesia. Negara yang menghormati kearifan lokal tanpa mengabaikan kepastian hukum akan lebih mampu menghadirkan keadilan yang substansial bagi seluruh warganya.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai pilihan "adat atau negara" sudah semestinya ditinggalkan. Yang lebih penting adalah memastikan keduanya berjalan berdampingan, saling menguatkan, dan bersama-sama menghadirkan keadilan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*).

Oleh: Rajinder Singh, S.H., M.H.