KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Satu lagi pemain sabu-sabu diringkus aparat Satresnarkoba Polres Barito Timur. Kali ini A yang ditangkap.

A, pria berusia 35 tahun itu, diciduk aparat Satresnarkoba Polres Barito Timur karena diduga terlibat peredaran sabu-sabu di Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso Ketika dikonfirmasi Rabu 17 Juni 2026 melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, membenarkan penangkapan tersebut.

Dia menyebutkan pihaknya melakukan penangkapan seorang pria karena diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu -sabu sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis 11 Juni 2026 lalu.

Penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1,78 gram, sejumlah plastik klip, tisu, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 9, serta kartu SIM Telkomsel yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Benar, Satresnarkoba Polres Barito Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim berhasil mengamankan seorang terduga pengedar sabu-sabu beserta barang buktinya di Desa Matabu,” ujar Eko Sutrisno.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Barito Timur dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Sesuai arahan Kapolres, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah Barito Timur. Ini bentuk keseriusan Polri dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Barito Timur juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke Call Center 110 Polres Bartim atau langsung ke Satresnarkoba. Identitas pelapor kami jamin aman,” pesannya. (anigoru)