KALAMANTHANA, Sanggau – Tiba-tiba, AS membuang kotak permen itu. Setelah diperiksa, isinya ternyata sabu-sabu. Pria Kembayan ini pun diangkut polisi.
Begitulah drama tengah malam di Dusun Purwodadi, Desa Tunggal Bhakti, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Jumat malam itu, pria berusia 38 tahun itu langsung dibawa ke Polsek Kembayan, Polres Sanggau.
Polsek Kembayan berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Jumat 19 Juni 2026 malam. Pengungkapan ini setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
Tak lama setelah informasi masuk, aparat Polsek Kembayan pun mengarah ke sebuah rumah di Dusun Purwodadi, Desa Tunggal Bhakti itu.
Operasi pengungkapan dipimpin langsung Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan didampingi Kanit Reskrim Polsek Kembayan bersama sejumlah personel.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan serangkaian tindakan kepolisian guna memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.
Sekitar pukul 20.15 WIB, aparat Polsek Kembayan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Terduga pelaku diketahui merupakan warga Dusun Beringin, Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Kembayan.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi sekitar pukul 20.20 WIB, petugas menemukan sebuah kotak permen yang sebelumnya terlihat dibuang AS ke bawah kursi kayu di dalam rumah tersebut. Penemuan itu kemudian disaksikan oleh warga yang berada di lokasi.
Setelah kotak tersebut dibuka, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Barang tersebut terdiri dari satu paket berukuran kecil dan satu paket berukuran sedang yang dibungkus menggunakan tisu putih.
Selain itu, ditemukan pula satu bundel plastik klip yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni uang tunai sebesar Rp100 ribu, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi KB 2484 RY, serta dokumen STNK kendaraan.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, total berat bruto barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 1,36 gram. Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kembayan Hudson menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kembayan,” kata Hudson.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembayan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (*)