KALAMANTHANA, Dairi – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Mereka: pacar, ayah tiri, bahkan ayah kandung.

Kelimanya kini ditangani Polres Dairi, Sumatera Utara. Mereka adalah yang terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur selama tahun 2026 di wilayah Dairi.

Kepala Polres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, Senin 22 Juni 2026, menyampaikan kelima tersangka yang sudah diamankan itu terdiri dari RS (42), BAP (32), B alias BH (46), RS (19), dan JCS (18).

“Saat ini kami sudah mengamankan lima orang tersangka atas dugaan kasus persetubuhan atau pencabulan kepada anak di bawah umur,” ujar Kepala Polres Dairi.

Mirisnya, tindakan asusila tersebut dilakukan oleh orang terdekat, yakni pasangan kekasih, ayah tiri, dan bahkan ayah kandung dari korban.

Para korban pun masih menginjak usia yang sangat belia yakni berkisar antara 10 hingga 15 tahun, dan masih berstatus sebagai pelajar.

Saat ini, Polres Dairi setidaknya sudah menerima 11 laporan Polisi terkait persetubuhan anak dibawah umur, di mana 6 kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Saat ini jumlah laporan yang sudah masuk ke Polres Dairi sebanyak 11 laporan, dimana 6 diantaranya masih dalam tahap penyelidikan, dan 5 sudah dalam tahap penyidikan,” jelasnya.

Kepala Polres Dairi pun mengimbau seluruh remaja yang ada di Kabupaten Dairi, agar jangan takut melaporkan kepada Kepolisian terdekat, apabila mendapat tindakan asusila.

“Kami meminta kepada seluruh anak - anak kita untuk jangan takut bersuara dan melaporkan hal tersebut kepada kami. Kami pasti akan melindungi kalian,” tegasnya. (*)