KALAMANTHANA, Tenggarong – Sedang asyik menyantap ayam geprek, M diamankan aparat Polsek Tabang, Polres Kutai Kartanegara. Ada apa?

Gerak-gerik M di Desa Long Lalang, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sudah meresahkan. Pria berusia 36 tahun itu diduga kerap mengedarkan sabu-sabu di sana.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat, tersangka diduga kerap melakukan pekerjaannya sebagai pengedar narkotika di Desa Long Lalang, Kecamatan Tabang,” ujar Kepala Polres Tabang, Iptu Yohan Lihu mewakili Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairil Basyar.

Tim Polsek Tabang pun melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi warga tersebut. Mereka bergerak dan mengamankan M, Senin 22 Juni 2026.

“Tersangka berhasil diamankan saat makan di salah satu warung ayam geprek di Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang,” katanya.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan satu tumbler dari tas selempang miliknya. Saat dibuka, di dalam tumbles itu ditemukan bungkusan mencurigakan yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu tas selempang dan tumbler tersebut. Setelah diperiksa, di dalam tumbler terdapat empat paket sabu-sabu dengan berat kotor 18,38 gram.

Selain tu, Polsek Tabang juga mengamankan telepon seluler, satu dompet, dan uang tunai Rp37,275 juta.

Kepala Polsek Tabang menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kecamatan Tabang.

“Polres Kukar khususnya Polsek Tabang akan terus melakukan upaya penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi agar wilayah kita tetap aman dan bersih dari narkotika,” ujar Yohan Lihu. (*)