KALAMANTHANA, Tenggarong – Operasi Antik Mahakam 2026 Polres Kutai Kartanegara kembali membuat pemain sabu-sabu tak berkutik. Kali ini RI yang diciduk aparat Polsek Tabang.
RI, pria berusia 25 tahun, diringkus aparat Polsek Tabang atas dugaan penyalahgunaan sabu-sabu pada Rabu 22 Juli 2026 di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dari tangan pelaku RI, petugas Polsek Tabang mengamankan sebanyak tiga paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,18 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tabang.
Personel Polsek Tabang pun melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Hingga akhirnya mereka mengamankan RI di wilayah hukum Polsek Tabang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,18 gram dari RI.
Selain narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga mengamankan 16 plastik klip berwarna putih bening, 1 handphone, 1 unit sepeda motor, dan satu celana panjang.
Kapolsek Tabang Iptu Yohan Lihu menyampaikan keberhasilan ini merupakan komitmen Polsek Tabang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tabang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)