KALAMANTHANA, Jakarta – Beres sudah satu dari empat sprindik yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: tugaan pemerasan dan TPPU penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya.

Berkas perkaranya sudah diselesaikan Tim 9 Kejaksaan Agung. Rencananya, hari ini Jumat 18 September 2026 ini, tim akan melimpahkan tersangka dan berkas perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan rencana pelimpahan berkas dan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah itu hari ini.

“Benar. Kemarin berkas perkara sudah dinyatakan P-21 dan lengkap,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, selain Febrie Adriansyah, dua tersangka lain juga akan dilimpahkan, yaitu Don Ritto selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta. Keduanya dijerat dengan dugaan TPPU.

Terkait waktu pelimpahan, ia masih belum bisa memastikannya. “Waktunya belum pasti, tapi sepertinya siang,” katanya.

Pada Selasa (15/9), Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan bahwa pihaknya dalam tahap finalisasi penyidikan.

Dalam rapat koordinasi bersama Polri dan instansi terkait, ia menyebut disepakati bahwa tindak pidana asal dugaan TPPU yang menjerat Febrie adalah dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. (*)