KALAMANTHANA, Sampit – Makin banyak saja perempuan Kotawaringin Timur yang terjerat kasus sabu-sabu. Kali ini malah nenek-nenek berusia 70 tahun, SH.
Wanita lansia itu diamankan Polsek Mentaya Hulu. Dia diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
SH ditangkap aparat Polsek Mentaya Hulu di Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, pada Kamis 23 Juli 2026 siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membenarkan penangkapan nenek-nenek yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu itu.
Dalam penangkapan itu, aparat Polsek Mentaya Hulu menemukan barang bukti yang meyakinkan saat melakukan penggeledahan di rumah nenek SH.
Aparat Polsek Mentaya Hulu menemukan 34 paket sabu-sabu dengan berat 6,78 gram yang disimpan di jendela kamar. Sabu-sabu itu ditempatkan di sebuah toples plastik.
Selain itu juga diamankan uang tunai senilai Rp170 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri,” kata Kapolres Kotawaringin Timur.
Atas kejadian tersebut barang bukti dan nenek SH diamankan ke Polsek Mentaya Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap nenek SH, polisi menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang No 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (su)