KALAMANTHANA, Tanjung – Kasus ijazah palsu tak hanya jadi isu nasional, tapi juga di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Seorang pria diduga pemalsu ijazah ditangkap Polsek Tanjung.

Seorang pria diamankan Polsek Tanjung terkait pembuatan ijazah palsu. Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kepala Polsek Tanjung, Ipda Ferry Andika Mei Hermawan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan pengungkapan berlangsung pada Kamis 27 Juli 2026 sore di kawasan Pasar Tanjung, tepatnya di Jalan Putri Zaleha, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat Polsek Tanjung mengamankan seorang pria berinisial MF (20), warga Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu lembar ijazah SMKN yang diduga palsu dan diduga akan diserahkan kepada pemesan dengan imbalan jasa sebesar Rp1,25 juta.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar ijazah SMKN yang diduga palsu, 1 buah KTP milik terduga pelaku, serta 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan/atau Pasal 391 ayat (1) KUHP Nasional terkait pemalsuan surat.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik pemalsuan dokumen yang dapat merugikan berbagai pihak.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan maupun memanfaatkan dokumen palsu karena dapat berakibat pada sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus dugaan ijazah palsu sendiri akhir-akhir menyita perhatian publik secara nasional. Terutama sejak banyak pihak yang meragukan ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Jokowi dan Universitas Gadjah Mada sudah meyakinkan bahwa ijazah tersebut asli. Tapi, banyak pihak yang meragukannya. Bahkan ada yang menyebut ijazah tersebut dibuat di Pasar Pramuka.

Joko Widodo membawa persoalan ini ke ranah hukum dan menempatkan dua orang, Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka. (*)