KALAMANTHANA, Sanpit – Unit Reskrim Polsek Cempaga bersama Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengungkap kasus dugaan peredaran sabu-sabu dengan menangkap pria berinisial AS (44) di Desa Cempaka Mulia, Kecamatan Cempaga.

Penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Cempaga dan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur itu dilakukan pada Selasa 28 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 31.

Dari tangan terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Cempaga dan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,19 gram, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

"Berbekal informasi yang kami terima dari masyarakat, anggota Polsek Cempaga langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku di dalam kamar rumahnya dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur dengan disaksikan ketua RT serta warga setempat," ujar Edy Wiyoko.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah botol plastik permen warna putih yang berisi tiga paket sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp700 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Seluruh barang bukti diakui sebagai milik terlapor. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cempaga sebelum dilimpahkan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Edy menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

"Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak warga untuk terus berani melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar lingkungan tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman barang terlarang," tegasnya.

Polres Kotim memastikan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. (su)