KALAMANTHANA, Pekanbaru – Mestinya, AL sudah bisa tenang menikmati masa pensiunan. Tapi, hasrat tak terkendali membawanya ke balik jeruji besi.

AL adalah pria berusia 61 tahun. Dia seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Tiap bulan dia menerima uang pensiun. Hidupnya relatif tenang.

Kalau ada yang mengganjal pada dirinya hanyalah hasratnya yang berlebihan. Dia menyalurkannya kepada seorang anak di bawah umur di Bangkinang Kota. Itulah yang membuatnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar.

Sejak Senin 27 Juli 2026 lalu, dia harus mendekam di ruang tahanan. Satreskrim Polres Kampar membidiknya dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korbannya seorang anak yang baru berusia 7 tahun. Kembang, sebut saja begitu. Dua kali dia melakukan pencabulan terhadap bocah tersebut.

AL pertama kali melakukannya di tengah siang bolong pada Minggu (24/5/2026). “Pelaku meraba tubuh koran dan menciumnya,” kata Kepala Polres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Kejadian ini diketahui orang tua korban dan langsung melaporkan kejadian ke Polres Kampar pada Jumat (29/5/2026). “Setelah mendapatkan laporan orang tua korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi barang bukti,” ujarnya.

Setelah barang bukti dirasa lenkap, pada Senin sekitar pukul 14.20 WIB, Satreskrim Polres Kampar mendapatkan informasi keberadaan AL di tempat usaha Pertamini Digital di Bangkinang Kota.

“Pelaku saat itu kita temukan di tempat usaha miliknya dan Tim Opsnal Polres Kampar melakukan penangkapan dan lalu membawa pelaku menuju ke Polres Kampar untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terang Yoga.

Saat ini pelaku sudah di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku di jerat Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang hukum pidana,” tegasnya. (*)