KALAMANTHANA, Sampit – Penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur mulai mengerucut.

Sedikitnya lima titik kebakaran kini menjadi fokus penyidikan Polres Kotim untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.

Seluruh lokasi telah melalui proses olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan adanya unsur pidana maupun tersangka.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, penyelidikan tidak hanya menyasar pemilik lahan. Polisi juga mendalami peran pihak yang mengelola atau memiliki aktivitas di area yang terbakar.

"Untuk penanganan saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan. Ada lima titik utama yang kemarin sudah kita lakukan olah TKP dan sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan," ujarnya, Kamis 30 Juli 2026.

Menurutnya, seluruh pihak yang berkaitan dengan lahan tersebut akan dimintai keterangan. Langkah itu dilakukan agar penyidik dapat memastikan apakah kebakaran terjadi karena unsur kelalaian, kesengajaan, atau faktor lainnya.

"Semua kita lakukan pemeriksaan. Ada pemilik lahan, ada juga pengelola lahan. Nanti akan mengarah ke mana hasil pemeriksaannya," katanya.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan lima titik kebakaran tersebut berada di lahan milik masyarakat.

Polisi belum menemukan indikasi bahwa api pertama kali muncul dari kawasan perusahaan. Meski begitu, kobaran api di beberapa lokasi sempat meluas hingga memasuki area perusahaan sehingga kondisi tersebut ikut menjadi bagian dari penyidikan.

"Sejauh ini memang bukan di titik perusahaan, tetapi api melebar dari lahan masyarakat kemudian merembet ke lahan yang ada. Itu juga menjadi bagian yang kami dalami," jelasnya.

Di tengah proses penyidikan, aparat kepolisian juga terus memperkuat langkah pencegahan. Patroli rutin digelar di wilayah rawan karhutla dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan menggunakan api. Sosialisasi juga dilakukan di berbagai tempat, termasuk permukiman dan rumah ibadah, untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Polres Kotim menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan jumlah kebakaran selama musim kemarau.

Masyarakat pun diimbau segera melaporkan apabila menemukan titik api sekecil apa pun. Respons cepat dinilai menjadi kunci agar kebakaran tidak berkembang menjadi lebih luas dan menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas masyarakat. (*)