KALAMANTHANA, Pekanbaru – Lagi asyik makan di RM Ampera, DI dicokok polisi. Apa pasal? Ternyata, dia sebelumnya mencabuli dua anak kandungnya sendiri.
DI, pria berusia 40 tahun, adalah warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dia kini sudah diamankan di Polres Kampar setelah ditangkap pada Selasa 28 Juli 2026 siang sekitar pukul 12.20 WIB.
Pelaku DI ditangkap aparat Polres Kampar saat berada di salah satu rumah makan Ampera di Pekanbaru.
“Pelaku ini nekat mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Setelah barang bukti lengkap, pelaku langsung kita amankan,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Kedua korban adalah Melati (13) dan Bunga (10) yang merupakan anak kandungnya sendiri. Seharusnya menjadi pelindung mereka, namun ia malah jadi pelaku kekerasan seksual pada anak-anaknya.
“Terbongkarnya kasus ini saat ibu korban M (32) mendengar pengakuan anaknya Melati dan ibu korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,” ujarnya.
Dari keterangan saksi-saksi, awalnya kejadian ini berlangsung pada Senin (15/6/2026) sekira pukul 01.00 Wib di salah satu desa di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Ibu korban mengetahui anaknya ME dan MI dicabuli oleh ayah kandungnya.
Mengetahui hal itu, ibu korban pada Rabu (17/6/2026) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan barang bukti lengkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku sedang berada di Ampera Vini yang berlokasi di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
“Tim langsung bergerak dan tangkap pelaku di tempat makan tersebut dan membawa pelaku menuju ke Polres Kampar untuk di lakukan proses lebih lanjut,” terangnya.
Dilanjutkannya, pelaku akan dijerat Pasal 415 Huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang hukum pidana. (*)