KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Aparat Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Manggala Permai, Kecamatan Kapuas Murung.

Pelaku berinisial DR (18), warga Desa Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Berdasarkan catatan kepolisian, DR merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026). Saat terbangun, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah telah raib. Selain sepeda motor, sebuah telepon genggam dan dompet berisi sejumlah uang tunai juga hilang.

"Tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela saat korban sedang tertidur lelap sehingga tidak menyadari ada orang yang masuk. Setelah itu, tersangka mengambil sepeda motor, telepon genggam, dan dompet milik korban, kemudian melarikan diri melalui pintu depan," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kapuas, Senin (3/8/2026).

Usai mengetahui kejadian tersebut, korban sempat melakukan pencarian di sekitar rumahnya. Korban hanya menemukan telepon genggam dan dompet di atas kandang ayam yang berada di samping rumah. Sementara sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DA 3225 I telah dibawa kabur pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (fan)