KALAMANTHANA, Sampit – Polres Kotawaringin Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti melanggar hukum.

Hingga saat ini, Polres Kotawaringin Timur telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kepala Polres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta didukung hasil penyelidikan dan investigasi ilmiah di lapangan.

Saat ini, penyidik juga masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan penerapan pasal yang paling tepat terhadap tersangka.

“Sejauh ini sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melihat penerapan undang-undang yang sesuai, apakah menggunakan ketentuan pidana karhutla, Undang-Undang Cipta Kerja, atau aturan lainnya,” ujar Resky Maulana Zulkarnain, Senin 3 Agustus 2026.

Ia menegaskan, setiap kasus kebakaran yang ditemukan akan tetap diselidiki, baik berasal dari laporan masyarakat maupun hasil patroli anggota di lapangan. Polisi tidak akan ragu menetapkan tersangka apabila seluruh unsur pidana terpenuhi.

“Kalau memang terbukti, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka. Semua didasarkan pada alat bukti dan hasil investigasi secara ilmiah, bukan sekadar dugaan,” tegasnya.

Dalam kasus yang telah ditangani, tersangka disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan yang tetap didukung dengan pembuktian berdasarkan fakta di lapangan.

Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum bukanlah langkah pertama yang ditempuh kepolisian. Selama ini Polres Kotim terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, patroli, hingga imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun membakar sampah saat status tanggap darurat karhutla diberlakukan.

“Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Sebelumnya kami sudah melakukan langkah preemtif, preventif, dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Namun apabila masih ada yang melanggar, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, penetapan satu tersangka diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun selama kondisi rawan kebakaran.

"Kami berharap ini menjadi contoh dan efek jera. Saat ini status tanggap darurat sudah berlaku, sehingga pembakaran lahan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun," ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan bahwa pembakaran sampah yang berpotensi memicu kebakaran lahan tetap menjadi perhatian aparat. Seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.

Ia menambahkan, dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, transportasi, hingga aktivitas ekonomi akibat kabut asap yang ditimbulkan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat menghentikan pembakaran lahan secara sengaja. Mari bersama-sama menjaga agar karhutla tidak meluas dan tidak menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat," pungkas Resky. (su)