KALAMANTHANA, Surabaya – Suami mereka sama-sama berada di lapas. Dua wanita ini pun nekat mengedarkan sabu-sabu. Kini, mereka berpeluang menyusul suami setelah ditangkap polisi.

Keduanya adalah SH (41) dan DP (40). Dua wanita ini ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan barang bukti meyakinkan.

SH yang ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjuk Perak Surabaya adalah warga Sidotopo, Surabaya. Sedangkan DP tercatat sebagai warga Sukolilo, Surabaya.

Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. SH dan DP diciduk di sebuah rumah di Sidotopo Dipo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 28 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 20,4 gram, satu unit HP, buku tabungan dan ATM, serta satu bundel plastik klip.

Kepala Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, sabu-sabu tersebut milik DP yang dititipkan kepada SH untuk diedarkan.

“Sabu tersebut akan diedarkan secara eceran. Kami masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan,” ujar Adik di Surabaya pada Senin (17/8).

Adik mengatakan dari pemeriksaan awal, keduanya diketahui saling mengenal sejak pertengahan Juli 2026.

Keduanya bertemu ketika sama-sama membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman di Lapas Medaeng dalam perkara narkotika.

“Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga menjadi kerja sama dalam mendapatkan dan mengedarkan sabu,” katanya.

Adik mengatakan lagi pelaku SH disebut memesan sabu sebanyak 5 gram kepada DP setelah stoknya habis. Sabu-sabu tersebut kemudian dikirim ke rumah SH.

“Sabu tersebut selanjutnya dipecah menjadi paket-paket kecil dengan harga ecer mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu. Keuntungan sekitar Rp650 ribu hingga Rp1 juta apabila sabu-sabu laku semua,” jelasnya.

Polisi menyebut, sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026, SH telah menerima sabu dari DP sebanyak empat kali untuk diedarkan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana sangkaan penyidik,” pungkasnya. (*)