KALAMANTHANA, Cirebon – Ulah mesum US akhirnya terbongkar. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat pedagang cimin itu diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota. Ternyata, dia pelaku pencabulan.

US diringkus warga dan diserahkan ke aparat Satreskrim Polres Cirebon Kota. Setelah itu, aksi mesumnya membuat mata terbelalak: ternyata tujuh anak perempuan di Cirebon jadi korbannya.

Satreskrim Polres Cirebon Kota yang menangani perkara itu menyebutkan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengatakan, para korban yang telah terdata seluruhnya merupakan anak perempuan berusia antara 6 hingga 9 tahun.

Satreskrim Polres Cirebon Kota menduga perbuatan tersebut terjadi pada waktu dan lokasi berbeda ketika US berjualan cimin (aci mini) secara berpindah-pindah di sekitar lingkungan tempat tinggal para korban.

Perkara tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban mencurigai perilaku US ketika berjualan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada orang tua lainnya hingga ditemukan adanya beberapa anak yang mengaku mendapatkan perlakuan serupa dari terduga pelaku.

Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, US diduga menggunakan modus dengan berpura-pura hendak menimbang atau mengangkat tubuh anak.

Dia kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk menyentuh bagian tubuh korban yang seharusnya tidak disentuh, sehingga dugaan perbuatan tersebut baru diketahui setelah orang tua melakukan komunikasi dan menggali keterangan dari anak-anak mereka.

Pada 18 Agustus 2026, US kembali ditemukan warga dan diduga melakukan tindakan serupa terhadap seorang anak di bawah umur. Warga yang berada di lokasi kemudian mengamankan terduga pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Polisi selanjutnya membawa US ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum dan pendalaman perkara, termasuk meminta keterangan yang diperlukan serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya potongan pakaian anak.

Fadlillah menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang diterima untuk memastikan rangkaian peristiwa serta mengidentifikasi kemungkinan adanya anak lain yang pernah mendapatkan perlakuan serupa dari terduga pelaku, sehingga masyarakat yang memiliki informasi penting diharapkan segera menyampaikannya kepada kepolisian.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan perhatian terhadap perlindungan dan pendampingan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban selama proses hukum berlangsung.

“Untuk sementara anak yang sudah terdata sebanyak tujuh orang dan kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain, sehingga kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar segera menyampaikan informasi kepada kepolisian serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar Fadlillah. (*)