KALAMANTHANA, Jakarta – Mendapatkan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diduga tidak gratis. Ada tarifnya. Ini yang sedang diusut penyidik KPK.

Tak hanya urusan promosi jabatan, KPK juga menduga ada tarif tertentu terkait rotasi atau mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Berkaitan dengan rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan, ini diduga ada tarifnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis 10 September 2026.

Budi Prasetyo mengatakan KPK sedang mendalami hal tersebut. Terlebih, KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka pascaoperasi tangkap tangan telah menyatakan bahwa Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi.

“Tentunya ini semuanya didalami,” katanya.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Salah seorang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.

Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.

Klaster pertama adalah dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.

Klaster kedua adalah dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.

KPK menduga Setya memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK. (*)