KALAMANTHANA, Bangkinang – Kompak sekali JH dan istrinya NE. Pasutri berusia kepala lima ini sama-sama menjalankan profesi mengedarkan sabu-sabu. Kini, keduanya pun kompak berada di sel tahanan polisi.

JH (57) dan NE (53) ditangkap aparat Polsek Tapung, Polres Bangkinang. Keduanya diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Selain JH dan NE, Polsek Tapung juga mengamankan AN (23). Warga Desa Laboi Jaya, Kecamatan Bangkinang, ini diduga sebagai pemakai.

Penangkapan dilakukan Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.55 WIB di kebun sawit plasma masyarakat. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 29 paket sabu dengan berat 6,09 gram.

“Dari ketiga pelaku, terdapat sepasang suami istri yang menjadi pengedar dan satu pelaku seorang pengguna barang haram tersebut,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.

Awalnya tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja mendapat informasi peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas melihat AN dan JH sedang duduk di kebun sawit.

Saat digeledah, dari tas sandang AN ditemukan satu paket sabu. Sementara itu NE mencoba melarikan diri dan membuang dompet kecil warna hijau ke parit.

“Pada NE ditemukan dompet kecil warna hijau yang dibuang ke dalam parit dan diketahui oleh petugas,” terang Bambang.

Dari dompet itu ditemukan 28 paket sabu dalam plastik klip bening kecil yang dibungkus 4 plastik klip sedang. Total barang bukti dari JH dan NE sebanyak 28 paket.

Dari hasil pemeriksaan, NE mengaku dompet berisi sabu itu milik JH yang diberikan saat melihat petugas datang. AN juga mengaku 1 paket sabu di tasnya didapat dari JH untuk dipakai sendiri.

JH mengaku mendapat barang haram itu dari seorang wanita berinisial WA di pinggir Jalan Lintas Rimbo Panjang, Pekanbaru. Kini WA sudah masuk DPO dan masih dalam pengejaran.

“Untuk barang haram tersebut ia dapat di Pekanbaru yang diperoleh dari seorang wanita berinisial WA,” ucap Bambang.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara,” tegasnya. (*)