KALAMANTHANA, Jakarta – Nusron Wahid kini harus mengambil ancang-ancang. Pekan ini, KPK akan memanggil dan meminta kesaksiannya soal kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN.

KPK akan memanggil Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN ini, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan dalam pekan ini.

“Kalau nggak salah, waktunya minggu ini. Seingat saya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026, tentang pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menurut Setyo Budiyanto, penyidik KPK sebelumnya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nusron Wahid pada pekan lalu.

“Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” katanya.

Dia pun meyakini, Nusron Wahid, politisi Partai Golkar itu memenuhi panggilan KPK tersebut.

“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Soal kapan tepatnya pemanggilan Nusron, Setyo Budiyanto mengarahkan wartawan untuk menanyakan kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

“Nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik,” katanya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.

KPK pada 29 September 2026 menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (*)