KALAMANTHANA, Tamiang Layang  –  Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Barito Timur, Rabu (14/10/2026).

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi kendala sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik di Kabupaten Barito Timur menuju predikat Informatif pada 2027.

Kedatangan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Linggar Jati, bersama rombongan disambut Sekretaris PPID Utama Kabupaten Barito Timur, Wayan Cakre, beserta jajaran Sekretariat PPID di ruang kerja Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Barito Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Linggar Jati menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan mengetahui berbagai permasalahan yang dihadapi PPID Utama Kabupaten Barito Timur. Melalui monitoring dan evaluasi, Komisi Informasi juga berupaya memberikan masukan dan solusi agar pengelolaan serta pelayanan informasi publik dapat terus ditingkatkan.

Ia menyampaikan bahwa berbagai kendala yang dihadapi PPID Utama Barito Timur pada dasarnya juga dialami sejumlah kabupaten dan kota lain di Kalimantan Tengah. Meski demikian, kondisi tersebut diharapkan tidak mengurangi semangat jajaran PPID untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat.

Linggar Jati juga mendorong agar PPID Utama Kabupaten Barito Timur terus memperkuat koordinasi dengan PPID Pelaksana di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Dukungan seluruh perangkat daerah dinilai penting agar pengelolaan informasi dan dokumentasi berjalan lebih tertib, sehingga permohonan informasi masyarakat dapat ditangani secara tepat dan sesuai ketentuan.

Pada kesempatan itu, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah turut menyampaikan hasil evaluasi sebagai bahan perbaikan bagi PPID Utama Kabupaten Barito Timur. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi acuan dalam menyusun langkah tindak lanjut, memperbaiki aspek yang masih perlu ditingkatkan, serta memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik.

Upaya mencapai predikat Informatif pada 2027 tidak hanya menjadi tanggung jawab PPID Utama, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif seluruh OPD, khususnya dalam penyediaan informasi yang akurat, pemutakhiran data, kelengkapan dokumentasi, dan ketepatan waktu pelayanan.

Sekretaris PPID Utama Kabupaten Barito Timur, Wayan Cakre, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah serta berbagai masukan dan saran yang diberikan. Menurutnya, hasil monitoring dan evaluasi tersebut menjadi bahan penting bagi PPID Utama untuk melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Kabupaten Barito Timur.

Ia berharap, melalui pendampingan dan koordinasi dengan Komisi Informasi serta dukungan seluruh OPD, keterbukaan informasi publik di Barito Timur semakin baik sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang mudah diakses, transparan, dan akuntabel.

Melalui monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik. Dengan sinergi seluruh perangkat daerah, masyarakat diharapkan memperoleh akses informasi yang lebih mudah, transparan, dan akuntabel.(Anigoru)