KALAMANTHANA, Banjarbaru – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan kini seperti anak ayam kehilangan induk. AGK, Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, meringkuk di Lapas Banjarbaru.

AGK, Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, disangkakan melakukan korupsi dukungan pendanaan kemitraan. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,6 miliar.

Kasus ini diduga tak hanya melibatkan AGK, melainkan juga MA dan S. MA adalah pendahulu AGK sebagai Kepala BKSDA Kalimantan Selatan periode 2021-2023, sedangkan S adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Kalimantan Selatan.

Baik AGK, MA, hingga S, ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Lapas Banjarbaru.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarbaru,” kata Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel Anton Rahmanto di Banjarbaru.

Anton menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dukungan pendanaan kemitraan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

Pendanaan kemitraan itu bertujuan untuk penguatan fungsi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) periode 2021 sampai 2024.

Dalam pelaksanaannya, dukungan kemitraan tersebut secara formal disepakati dalam bentuk in-kind, yaitu berupa natura, atau barang dan jasa.

Namun, dukungan yang seharusnya diberikan dalam bentuk natura tersebut diduga direalisasikan dalam bentuk in-cash atau uang tunai.

Realisasi dukungan dalam bentuk uang tunai tersebut diduga dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara yang semestinya, serta tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan yang memadai.

Kondisi tersebut mengakibatkan penggunaan dan pertanggungjawaban dana diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.625.589.678. (*)