KALAMANTHANA, Palangka Raya – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) mendatangi Bidang Propam Polda Kalimantan Tengah, Jumat (20/2/2026). Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan oknum polisi yang diduga membekingi peredaran narkoba di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.
Ketua GDAN Ririn Binti menjelaskan, kehadiran Batamad merupakan bagian dari fungsi kelembagaan adat dalam mengawal kepentingan masyarakat Dayak. Ia menegaskan, Batamad memiliki peran strategis berdasarkan peraturan daerah untuk membela hak-hak masyarakat adat.
“Batamad adalah institusi adat yang bertugas mengawal keputusan adat dan membela masyarakat Dayak. Ketika kami bergerak menyelamatkan masyarakat dari kehancuran akibat narkoba, mereka turut mengawal setiap langkah perjuangan kami,” ujarnya.
Ririn mengungkapkan, laporan tersebut berawal dari pengakuan seorang pemuda yang melaporkan ayah kandungnya sendiri karena diduga sebagai bandar besar narkoba di Kuala Pembuang. Dalam pengakuannya kepada GDAN, pemuda itu juga menyebut adanya dugaan keterlibatan dua oknum polisi yang bertugas di wilayah tersebut.
“Dalam rekaman yang kami terima, pemuda ini mengaku melihat langsung dua oknum tersebut sering datang ke rumah, menggunakan sabu bersama, bahkan diduga ikut membungkus sabu untuk diperjualbelikan,” tegasnya.
GDAN mengklaim telah mengantongi bukti berupa rekaman percakapan yang menguatkan dugaan praktik setoran kepada oknum tertentu. Atas dasar itu, laporan resmi telah disampaikan dan diterima oleh Bidang Propam Polda Kalteng.
“Kami mendesak agar laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” kata Ririn.
Ia menegaskan, GDAN tidak ingin upaya serius kepolisian dalam memberantas narkoba tercoreng oleh dugaan ulah oknum. Menurutnya, perang melawan narkoba akan sulit dimenangkan jika masih ada aparat yang bermain di belakang.
“Jika terbukti ada keterlibatan, kami meminta sanksi tegas. Ini demi masa depan generasi muda,” ujarnya.
GDAN menilai peredaran narkoba telah membawa dampak serius terhadap kehidupan sosial masyarakat di Kalimantan Tengah. Mereka menyatakan komitmen untuk terus mengawal proses hukum serta siap memberikan keterangan tambahan bila dibutuhkan penyidik.
“Kami mendesak pimpinan Polda Kalteng menerima dan menindaklanjuti laporan ini secara serius. GDAN siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya berdasarkan informasi yang kami miliki,” pungkas Ririn. (*).