KALAMANTHANA, Sampit – Kesabaran masyarakat adat Dayak Dusun Dukuh Sati, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali diuji.

Setelah hampir 20 tahun memperjuangkan tanah ulayat seluas 1.255 hektare, mereka menegaskan tidak ingin lagi ada penundaan dalam proses penyelesaian sengketa dengan PT Sukajadi dan PT Musim Mas.

Penegasan itu disampaikan usai sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis 23 Juli 2026, yang menetapkan perkara memasuki tahapan mediasi.

Pertemuan mediasi dijadwalkan berlangsung pekan depan setelah mediator memberikan waktu satu minggu kepada para pihak untuk mempersiapkan proses perundingan.

Kuasa hukum warga, Parlin Silitonga, mengatakan pihak perusahaan sebelumnya meminta waktu dua minggu untuk melanjutkan mediasi. Namun permintaan tersebut ditolak karena dinilai hanya akan memperpanjang penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama dua dekade.

"Kami keberatan jika harus menunggu dua minggu lagi. Masyarakat sudah terlalu lama menanti kepastian. Akhirnya mediator menetapkan waktu satu minggu," ujar Parlin.

Menurutnya, masyarakat adat datang ke pengadilan bukan hanya untuk memperjuangkan kepemilikan lahan, tetapi mencari pengakuan atas hak ulayat yang mereka yakini merupakan warisan leluhur.

Selama ini, kata dia, warga memilih menempuh jalur hukum dan menahan diri agar penyelesaian dapat dilakukan secara damai.

Meski demikian, Parlin menegaskan kesabaran masyarakat memiliki batas. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan yang adil, perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

Ketua Kelompok Masyarakat Adat Dusun Dukuh Sati, Sadir, mengaku masyarakat sudah terlalu lama hidup dalam ketidakpastian. Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, namun hingga kini belum memberikan hasil yang nyata.

"Selama hampir 20 tahun kami hanya menunggu. Yang kami terima selama ini lebih banyak janji daripada penyelesaian," katanya.

Ia menegaskan tanah seluas 1.255 hektare yang disengketakan bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga merupakan bagian dari identitas, sejarah, dan ruang hidup masyarakat adat yang diwariskan turun-temurun.

Karena itu, masyarakat berharap mediasi pekan depan benar-benar menjadi jalan keluar. Namun apabila perundingan kembali menemui jalan buntu, masyarakat adat menyatakan siap mengambil sikap sesuai kesepakatan bersama.

"Kalau mediasi gagal dan tidak ada keadilan, masyarakat adat sudah sepakat akan menguasai kembali wilayah yang kami yakini sebagai tanah ulayat," tegas Sadir.

Mediasi pekan depan akan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa yang telah berlangsung sekitar 20 tahun. Jika tercapai kesepakatan, konflik berpeluang berakhir melalui jalur damai.

Namun jika gagal, sengketa akan berlanjut ke persidangan pokok dengan proses hukum yang diperkirakan masih panjang. (su)