KALAMANTHANA, Penajam – Nama D mencuat dari mulut B (35) yang ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara di Kecamatan Penajam. Dia pun ikut dicokok.
B yang ditangkap atas dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu, menyebut nama D (38) sebagai orang yang menitipkan barang haram itu kepadanya.
Berbekal pengakuan B itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara kemudian bergerak cepat menguber D.
Polisi berhasil mengamankan D, terduga kedua di lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kecamatan Penajam.
Saat dilakukan pemeriksaan, D secara kooperatif menyerahkan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mulutnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket serbuk kristal diduga sabu-sabu. Sebelumnya, B sempat membuang barang tersebut.
Sebelumnya, dalam rilis melalui akun media sosialnya, Selasa 3 Maret 2026, Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara, menangkap B di pinggir jalan di Kecamatan Penajam.
Selain paket sabu-sabu itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan uang elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu-sabu tersebut.
Baik B maupun D akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)