KALAMANTHANA, Jakarta – Kejaksaan Agung sudah menetapkan Samin Tan, beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka. Tapi, tak tertutup kemungkinan muncul tersangka baru.
Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak membuka kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah itu.
Dalam pernyataannya yang dilansir Satgas PKH, Jumat 10 April 2026, Barita Simanjuntak menyebutkan adanya potensi tersangka baru dalam kasus tindak pidana PT Asmin Koalindo Tuhup.
“Proses penyidikan masih dilakukan secara cermat dan bertahap oleh aparat penegak hukum dengan mendalami seluruh bukti yang telah dikumpulkan,” katanya.
Menurut Barita Simanjuntak, jika ada bukti yang kuat, tentu saja bisa masuk ke arah munculnya tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup ini.
“Apabila ada bukti-bukti yang kuat, tentu itu akan juga masuk kepada apakah ada dugaan tersangka lainnya, baik yang sama-sama korporasi, perusahaan, manajemennya, atau juga penyelenggara negara,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
“Benar, (penggeledahan) di Kalsel (Kabupaten Banjar) dan Kalteng (Palangkaraya),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Syarief menjelaskan penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa (31/3) siang dan rampung pada Selasa (31/3) malam. Dalam kegiatan tersebut penyidik kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti, seperti berbagai dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka berinisial ST (Samin Tan) selaku pemilik manfaat atau pengelola PT AKT, yang telah beroperasi ilegal dari tahun 2017 hingga 2025. (*)