KALAMANTHANA, Jakarta – Anggota DPR Bias Layar bersuara keras terhadap kasus penambangan batu bara tanpa izin yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dia menyebutnya sebagai perampokan SDA yang merugikan negara.

Bias Layar, anggota Komisi XIII DPR itu pun meminta pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi penambangan batu bara tanpa izin yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya itu.

Dia meyakini penambangan ilegal yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga tahun 2025 tersebut telah banyak merugikan negara. Aksi itu berlangsung selama delapan tahun.

“Selain itu perusahaan pertambangan ilegal juga tidak memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan. Hal ini tentu juga akan merugikan masyarakat di sekitar lokasi tambang,” ujar Bias Layar di Jakarta, Kamis 9 April 2026.

Ia menilai rentang waktu operasi tambang ilegal oleh PT AKT sudah sangat lama berlangsung, sehingga merupakan kejahatan perampokan sumber daya alam (SDA) yang sangat merugikan negara dan tatanan hidup masyarakat adat yang ada di sekitar tambang, kejahatan lingkungan hidup, serta perambahan hutan.

Dengan demikian, dia berharap aparat penegak hukum (APH) yang bertugas menangani kasus itu bisa profesional dan transparan untuk mengusut tuntas setiap oknum yang terlibat sampai ke akar-akarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

“Benar, (penggeledahan) di Kalsel (Kabupaten Banjar) dan Kalteng (Palangkaraya),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Syarief menjelaskan penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa (31/3) siang dan rampung pada Selasa (31/3) malam. Dalam kegiatan tersebut penyidik kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti, seperti berbagai dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka berinisial ST (Samin Tan) selaku pemilik manfaat atau pengelola PT AKT, yang telah beroperasi ilegal dari tahun 2017 hingga 2025.

Adapun PT Asmin Koalindo Tuhup merupakan penambang batu bara berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017. Namun, perusahaan tambang itu masih terus beroperasi meski ilegal atau tidak sah dan melawan hukum sampai 2025.

Dengan begitu, ST melalui PT AKT dan afiliasinya, secara melawan hukum diduga telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan, yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara. (*)