KALAMANTHANA, Jakarta – Ketahuan selingkuh dan ingin menguasai harta membuat mantan suami siri menghabisi I (49). Pembunuhan ini ternyata sudah direncanakan sebelumnya.
Begitulah drama pembunuhan I oleh mantan suami sirinya berinisial THA (41) di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis 16 April 2026 lalu. Hari ini, Rabu 22 April 2026, Subdit Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap motifnya.
“Motifnya tersangka sakit hati lantaran dijanjikan oleh korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya,” kata Panit 1 Resmob AKP Pendi Wibison di Jakarta.
Selain itu, tersangka diketahui berselingkuh oleh korban, sehingga terjadi cekcok. Akhirnya, tersangka memiliki niat untuk melakukan pembunuhan.
Polisi sudah melakkan rekonstruksi perkara ini. Dalam rekonstruksi, terdapat 38 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Dari adegan menelepon, menghabisi, hingga melarikan diri.
“Temuan fakta baru dalam rekonstruksi ini terbukti bahwasanya tersangka berencana melakukan pembunuhan ini dan ingin menguasai harta dari korban," kata Pendi.
Harta yang diambil oleh tersangka digunakan untuk melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang. Sisa uang yang diembat tinggal Rp900 ribuan.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 458 tentang pembunuhan, Pasal 459 terkait dengan pembunuhan berencana, serta Pasal 479 terkait dengan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling berat seumur hidup.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus dugaan pembunuhan berencana dengan korban wanita berinisial I (49), yang terjadi di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Kamis (16/4) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban bersama pelaku berinsial THA (41) keluar rumah pada Rabu (15/4) malam. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun, pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Budi.
Dia mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, tim mampu mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku, kata dia, merupakan mantan suami siri korban berinisial THA (41), yang telah diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. (*)