KALAMANTHANA, Sendawar – S tak bisa berkutik. Dia dicokok aparat Polres Kutai Barat bersama Polsek Bentian Besar. Apa pasal?

S ditangkap Polres Kutai Barat dan Polsek Bentian Besar atas dugaan kasus tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat. Dia ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Sabtu 11 April 2026 sekitar pukul 19.30 Wita di mess perusahaan di Kampung Dilang Puti. Korban R meninggal dunia akibat luka benda tajam.

Kejadian bermula dari laporan masyarakat terkait insiden penusukan. Korban sempat dibawa ke klinik, namun tidak dapat diselamatkan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polres Kutai Barat bersama Polsek Bentian Besar segera melakukan penyelidikan intensif.

Pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku di kamar mess miliknya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Kutai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono menyampaikan pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap motif serta melengkapi berkas perkara.

Polres Kutai Barat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian. (*)