KALAMANTHANA, Jakarta – Pembunuhan berencana membuat I kehilangan nyawa di tangan mantan suami sirinya THA. Usai menghabisi nyawa I, terduga pelaku pura-pura bego.
Pembunuhan itu dilakukan THA (41) di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Kamis 16 April 2026 dinihari. Tak lama kemduian, dia ditangap aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan kronologi peristiwa itu bermula saat korban I (49) bersama THA keluar rumah pada Rabu (15/4) malam. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar,” katanya.
Saat itulah, terduga pelaku THA pura-pura bego. Kepada saksi, dia sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa.
“Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Budi.
Dia mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, tim mampu mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku, kata dia, merupakan mantan suami siri korban berinisial THA (41), yang telah diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi.
Dia menyebutkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.
Budi pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal melalui layanan kepolisian 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” imbau Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki kematian seorang wanita berinisial I (49) di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (16/4) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Saat ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan masih menyelidiki peristiwa tersebut. Adapun penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil autopsi,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/4).
Menurut dia, peristiwa itu pertama kali diketahui setelah warga setelah mendengar suara tangisan anak dari dalam rumah korban pada dini hari. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas keamanan setempat, yang selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi. (*)