Ogah Barang Bukti Disalahgunakan, Polresta Palangka Raya Musnahkan 42 Gram Sabu-sabu

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 28 April 2026 | 10:57:41 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tak mau barang bukti disalahgunakan, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan sabu-sabu seberat 42,09 gram.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sabu-sabu di wilayah hukum Polresta Palangka Raya dengan tujuh orang tersangka.

Pemusnahan barang bukti ini, menurut Kepala Polresta Kombes Dedy Supriadi melalui Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner, merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

“Sekaligus ini juga bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan perkara. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 42,09 gram,” kata Yonika Winner.

Yonika Winner menegaskan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika sekaligus memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan,” kata Yonika Winner, Selasa 28 April 2026.

Yonika menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan setiap kasus narkotika di wilayah Polresta Palangka Raya, sebagai bentuk keseriusan dalam pengungkapan peyalahgunaan narkotika.

“Kita akan terus berupaya mengungkap setiap kasus, hal ini menjadi bentuk keseriusan kita dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Polresta Palangka Raya,” tandasnya. (abi)
 

Reporter: Redaksi
Back to top