Dilaporkan Tuduhan Rudapaksa, Pria Gunung Purei: Suka Sama Suka Kok....

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 28 April 2026 | 14:01:57 WIB
Terduga pelaku rudapaksa di Gunung Purei, A (46), diamankan aparat Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara.

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pria Gunung Purei, A (46), ditahan di Mapolres Barito Utara. Dia diduga melakukan rudapaksa di Desa Linon Besi I. Benarkah?

Pria berinisial A itu dilaporkan wanita yang sama-sama berasal satu desa dengannya, juga berinisial A (22), atas dugaan melaukan rudapaksa terhadap dirinya.

A sendiri kini sudah berada dalam penahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Utara untuk menjalani proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, A mengakui dirinya telah melakukan persetubuhan dengan wanita berusia 22 tahun di Gunung Purei tersebut.

Tapi, kepada polisi, dia membantah terjadinya rudapaksa. Dia mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan korban yang menyebut adanya unsur paksaan dan ancaman.

Wanita berinisial A kepada aparat di Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara, mengaku kejadian itu bermula saat dirinya berada di dalam rumah.

Saat itu, pria berinisial A menarik korban secara paksa ke dalam kamar. Di sanalah kemudian terjadi perbuatan persetubuhan dengan disertai ancaman kekerasan.

Korban merasa takut dengan ancaman tersebut dan berada dalam kondisi tiada berdaya.

Usai kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Linon Besi I, Kecamatan Gunung Purei.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, Polsek Gunung Purei turut berperan aktif dalam membantu penyelidikan awal, pengumpulan informasi, serta mendukung proses penanganan yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain menerima laporan polisi, melakukan visum et repertum terhadap korban, olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa korban dan saksi-saksi.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Terhadap terlapor A, penyidik telah melakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kapolsek Gunung Purei Ipda Hermendi menegaskan komitmen pihaknya dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana kekerasan seksual, secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Polsek Gunung Purei juga akan terus mendukung proses pengungkapan perkara serta memberikan perlindungan kepada korban,” ungkapnya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top