Kekerasan Seksual terhadap Pelajar di Pertamini Bengkayang, Polsi Tetapkan Tersangka

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 13 Mei 2026 | 10:56:22 WIB

KALAMANTHANA, Pontianak – Unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang menangani perkara dugaan kekerasan seksual di area Pertamini di Kecamatan Lumar. YM alias Iyan ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan kasus itu dilakukan setelah Unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap pelajar berinisial F (18) asal Kecamatan Suti Semarang.

Kepala Polres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab melalui Kepala Satreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin membenarkan penanganan perkara itu.

Dia menyebutkan laporan tersebut masuk pada Jumat 9 Mei 2026 lalu. Pihaknya pun telah melakukan serangkaian langkah awal penanganan.

“Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ujar Anuar Syarifudin.

Ia menjelaskan, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah bangunan di area pom bensin Pertamini di Kecamatan Lumar.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mendapat informasi mengenai permasalahan yang dialami korban. Pelapor kemudian mendatangi korban dan meminta penjelasan terkait persoalan yang sedang dihadapi.

Pihak keluarga selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Bengkayang dan membuat laporan resmi agar perkara tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Anuar Syarifudin menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, pria berinisial YM alias Iyan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap tersangka YM alias Iyan juga telah diamankan di Polres Bengkayang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Anuar Syarifudin menegaskan Polres Bengkayang berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban.

“Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang,” katanya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top