Pendaftarnya Melebihi Batas, Tiga Desa Pada Pilkades Serentak 2026 Gelar Seleksi Tambahan

Penulis: Huda  •  Rabu, 20 Mei 2026 | 15:18:24 WIB
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026 di Kuala Pembuang.

KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Sebanyak tiga desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026 dipastikan harus melalui tahapan seleksi tambahan. 

Langkah ini diambil lantaran jumlah pendaftar Bakal Calon Kepala Desa (Kades) di tiga desa tersebut melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh regulasi, yakni lebih dari lima orang.

Ketiga desa tersebut adalah Desa Pematang Panjang, Desa Sungai Perlu, dan Desa Bangkal. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), jika jumlah pendaftar dalam satu desa melebihi lima orang, maka panitia wajib menyelenggarakan seleksi tambahan.

"Jadi dengan ketentuan, maka kita akan mengadakan seleksi tambahan untuk bakal calon kepala desa tersebut untuk Pilkades serentak tahun 2026," ujar Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas, Rabu (20/05/2026).

Proses seleksi tambahan ini diikuti oleh total 19 peserta yang mencakup tahapan seleksi administrasi, ujian tertulis, hingga tes wawancara yang digelar hari ini. Dari keseluruhan peserta tersebut, nantinya akan ada empat orang pendaftar yang tereliminasi karena kuota maksimal per desa hanya dibatasi untuk lima calon tetap.

Secara rinci, pengurangan peserta akan terjadi di Desa Pematang Panjang (gugur 1 orang), Desa Sungai Perlu (gugur 1 orang), dan Desa Bangkal (gugur 2 orang karena total pendaftar mencapai 7 orang).

"Sebelumnya kita sudah melakukan seleksi administrasi, kemudian hari ini ada seleksi ujian tertulis, dan kemudian wawancara yang nanti akan diakumulasi untuk menentukan (calon tetap). Karena masing-masing satu desa kan maksimal lima peserta," Pungkasnya.

Selain itu, dirinya berpesan kepada seluruh Bakal Calon Kades yang nantinya lolos agar tetap menjaga etika moral dan kondusivitas wilayah selama proses Pilkades berlangsung. Peserta yang terpilih diharapkan mampu menjauhkan diri dari isu SARA maupun praktik politik uang (money politic).

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rusdi Hidayat mencatat masih ada lima desa yang kuota pendaftarnya justru belum memenuhi syarat minimal yakni Desa Bukit Buluh, Desa Ringin Agung, Desa Mongoh Juoi, Desa Mojang Baru  dan Desa Marandang. Panitia masih membuka kesempatan pendaftaran tambahan hingga tanggal 23 mendatang.

Jika sampai batas waktu tersebut kuota belum juga terpenuhi, masa pendaftaran akan diperpanjang selama 10 hari. Namun, apabila hingga batas akhir perpanjangan tetap sepi peminat, maka Pilkades di desa tersebut terpaksa ditunda.

"Kalau memang toh sampai dengan batas terakhir sesuai dengan jadwal dan regulasinya tidak ada, maka batal proses selanjutnya. Ditunjuk lagi PJ (Penjabat Kepala Desa) untuk kemudian ikut lagi di proses Pilkades serentak tahun 2027," pungkasnya. (Jia).

 

 

 

Reporter: Huda
Back to top