KALAMANTHANA, Klaten – Aksi AK (42) di luar nalar. Selama enam tahun, dia melakukan tindakan cabul terhadap dua anak kandungnya.
AK kini sudah ditangkap aparat Polres Klaten. Dia diringkus hanya dalam waktu 24 jam setelah aparat kepolisian menerima laporan.
Kepala Polres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi membenarkan penangkapan tersebut. AK diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak kansungnya.
“Pelaku sudah ditangkap pada Senin 18 Mei 2026 lalu,” kata Kepala Polres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi kepada wartawan.
Dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan Polres Klaten, AK diduga melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2020. Artinya, sudah terjadi sejak enam tahun lalu.
Dalam melakukan aksinya, AK memanfaatkan situasi kedua anaknya yang tinggal bersama dirinya.
Tak hanya itu, AK juga kerap melakukannya saat bepergian bersama kedua anaknya itu. Dia, misalnya, diduga melakukan perbuatan cabul itu di Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga.
Polisi, selain menangkap AK, juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Pelaku sudah ditangkap pada Senin 18 Mei 2026 lalu,” kata Kepala Polres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi kepada wartawan.
Dia mengatakan pengungkapan kasus bermula saat keluarga korban mendatangi Satreskrim Polres Klaten untuk melapor. Polisi kemudian langsung melakukan klarifikasi terhadap korban dan bergerak mengamankan tersangka.
“Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kita melaksanakan klarifikasi kepada korban dan kita langsung menjemput tersangka dan langsung memproses. Jadi memang prosesnya cepat sekali. Tersangka sudah kita amankan dan sudah kita laksanakan penahanan,” kata Moh Faruk Rozi. (*)