KALAMANTHANA, Jakarta – Kasus korupsi dugaan suap Bupati Muara Enim kian meluas. Seorang pegawai BPK, Titin Rita Lestari, jadi tersangka. Tapi, dia menuding pimpinannya yang menerima suap.
Titin Rita Lestari adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus suap Bupati Muara Enim Edison.
Tapi, Titin Rita Lestari membantah dirinya menerima suap. Dia malah menyebut pimpinan BPK yang menerima.
“Pimpinan saya berjenjang,” kata Titin Rita Lestari di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis 11 Juni 2026.
Selain itu, dia mengatakan bahwa dirinya hanya seorang pelaksana sehingga tidak menerima satu pun uang dari kasus dugaan korupsi tersebut.
“Saya nggak terima uang ya. Ini nggak adil. Saya cuma pelaksana,” katanya.
Sebelumnya, KPK selama 7-8 Juni 2026 menangkap 10 orang dalam OTT. Lima orang ditangkap di Jakarta, dan lima lainnya di Sumatera Selatan.
Dalam OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu dari 10 orang yang diamankan.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Keempat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Pada 10 Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT lanjutan dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 11 Juni 2026, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari dan pihak swasta bernama Augus Dwianggara dikonfirmasi KPK sebagai tersangka dugaan suap dalam pengaturan temuan pemeriksaan BPK pada Pemkab Muara Enim. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tersangka lain dari OTT lanjutan Muara Enim tersebut. (*)