KALAMANTHANA, Sampit – Penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Timur mengungkap motif di balik kasus penusukan yang menewaskan seorang pria di Jalan Baamang Tengah I, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur.
Peristiwa yang sempat menggegerkan warga itu dipastikan berawal dari perselisihan akibat tagihan utang pembelian narkotika jenis sabu-sabu yang berujung aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan penusukan yang dilakukan tersangka RM adalah karena utang pembelian sabu-sabu.
“Motif kejadian ini dipicu persoalan utang pembelian sabu-sabu. Perselisihan berkembang menjadi perkelahian hingga tersangka mengambil badik yang dibawanya dan melakukan penusukan terhadap korban,” ujar Sugiharso saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Selasa 28 Juli 2026.
Setelah melakukan penusukan yang kemudian menewaskan korban, tersangka melarikan diri dan sempat bersembunyi di rumah warga sebelum kembali kabur untuk menghindari kejaran aparat.
Selama lima hari, RM berpindah-pindah tempat persembunyian di sejumlah lokasi di Kota Sampit hingga wilayah Pelangsian.
Dalam pelariannya, tersangka mengetahui korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Tim Satreskrim Polres Kotim bersama Polsek Baamang akhirnya menangkap tersangka pada Minggu 26 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Desa Telaga.
“Kami melakukan pengejaran secara intensif hingga tersangka berhasil diamankan. Barang bukti berupa badik yang digunakan saat kejadian beserta pakaian dan tas selempang milik tersangka juga telah kami sita untuk kepentingan penyidikan,” kata Sugiharso.
Selain badik, polisi turut mengamankan kaos putih, celana pendek hitam, tas selempang, sarung badik, dan sepasang sandal yang ditemukan di lokasi kejadian sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (su)