Penipuan Arisan Bodong Ratusan Juta Paksa Wanita Ini Masuk Rutan Polres Barito Utara

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 15:54:15 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – KDA kini harus meringkuk di ruang tahanan Polres Barito Utara. Praktik penipuan arisan bodong membawanya ke sana.

KDA adalah perempuan berusia 44 tahun. Dia ditangkap aparat Polres Barito Utara yang menerima pengaduan atas dugaan tindak pidana penipuan yang membuat korbannya mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Adalah AP (44) yang melaporkan KDA ke Polres Barito Utara. Dia mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti penawaran arisan yang disampaikan KDA.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban di Jalan Bangau, Gang Garuda, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KDA menghubungi korban AP dan menyampaikan informasi bahwa terdapat seseorang yang ingin menjual arisan senilai Rp100 juta dengan sistem arisan menurun sebanyak tiga geat atau mata pada bulan Februari, Maret, dan April 2026.

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan tangkapan layar percakapan serta rekaman suara (voice note) melalui aplikasi WhatsApp.

Namun hingga waktu yang ditentukan, AP tidak juga menerima hasil dari arisan tersebut. Dia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp145 juta dan melaporkan ke Polres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Polres Barito Utara berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana penipuan yang merugikan warga,” katanya.

Dia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas.

“Apabila menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Novendra. (sly)
 

Reporter: Redaksi
Back to top