KALAMANTHANA, Muara Teweh – Berada di Rutan Polres Barito Utara, KDA kini tak bisa tenang lagi. Bayang-bayang hukuman penjara menantinya.
KDA adalah perempuan berusia 44 tahun. Dia ditangkap aparat Polres Barito Utara yang menerima pengaduan atas dugaan tindak pidana penipuan yang membuat korbannya mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Polres Barito Utara menyiapkan dua pasal yang bisa saja digunakan membidik KDA. Keduanya bisa membawa KDA menghabiskan waktunya empat tahun di balik terali besi.
Polres Barito Utara akan mengenakan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 492 KUHP merupakan pasal pokok yang mengatur tentang tindak pidana penipuan. Inti deliknya adalah menggerakkan orang lain menggunakan nama/kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, agar menyerahkan barang untuk memberi utang, atau menghapus piutang.
Dengan pasal ini, KDA bisa terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni sebesar Rp500 juta.
Adapun pasal 486 KUHP merupakan delik tindak pidana penggelapan. Delik ini digunakan terhadap seseorang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, di mana barang tersebut berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.
Jika menggunakan pasal ini, ancaman hukuman maksimalnya adalah empat tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV atau sebesar Rp200 juta.
KDA sendiri ditangkap Polres Barito Utara berdasarkan laporan AP (44). Dia mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti penawaran arisan yang disampaikan KDA.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban di Jalan Bangau, Gang Garuda, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KDA menghubungi korban AP dan menyampaikan informasi bahwa terdapat seseorang yang ingin menjual arisan senilai Rp100 juta dengan sistem arisan menurun sebanyak tiga geat atau mata pada bulan Februari, Maret, dan April 2026.
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan tangkapan layar percakapan serta rekaman suara (voice note) melalui aplikasi WhatsApp.
Namun hingga waktu yang ditentukan, AP tidak juga menerima hasil dari arisan tersebut. Dia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp145 juta dan melaporkan ke Polres Barito Utara. (*)