Tangkap Terduga Penipu Arisan Bodong, Polres Barito Utara Kini Dapat Tantangan Baru dari Warga

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:05:32 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sukses mengungkap dugaan penipuan arisan bodong, Polres Barito Utara kini justru mendapat tantangan dari publik Iya Mulik Bengkang Turan. Apa itu?

Masyarakat mengapresiasi keberhasilan Polres Barito Utara yang membongkar kasus dugaan penipuan arisan bodong dengan sistem arisan menurun itu.

Mereka pun berterima kasih atas penanganan kasus tersebut setelah Polres Barito Utara menetapkan KDA sebagai tersangka dan menahannya.

Tapi, KDA diperkirakan bukanlah satu-satunya yang diduga melakukan penipuan dengan praktik arisan bodong. Banyak lagi praktik semacam ini terjadi di Barito Utara.

Setidaknya, itu terlihat dari komentar-komentar warga setelah Polres Barito Utara merilis pengungkapan kasus KDA melalui jejaring media sosialnya.

Beberapa netizen di Barito Utara juga menyatakan keyakinannya banyak pelaku seperti KDA yang hingga kini masih bebas berkeliaran.

Salah satu netizen, misalnya, mempertanyakan kasus yang sempat viral yang belum jelas penanganannya. “Yg viral AULIA kmren kdd yg melapor kah?” tanya salah satu warganet di akun Instagram Polres Barito Utara.

Bahkan, ada pula warganet yang mengaku sudah melapor kasus dugaan asuransi bodong, tapi hingga kini belum ada kabar kemajuannya.

“Kami ad jua min, tpi dri kmren2 dilaporin kd diselisiki han sudah ba kali kali malapor hampir 25 jt duit nang ditipunya,” kata pemilik akun lainnya.

KDA sendiri kini harus meringkuk di ruang tahanan Polres Barito Utara. Praktik penipuan arisan bodong membawanya ke sana.

KDA adalah perempuan berusia 44 tahun. Dia ditangkap aparat Polres Barito Utara yang menerima pengaduan atas dugaan tindak pidana penipuan yang membuat korbannya mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Adalah AP (44) yang melaporkan KDA ke Polres Barito Utara. Dia mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti penawaran arisan yang disampaikan KDA.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban di Jalan Bangau, Gang Garuda, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KDA menghubungi korban AP dan menyampaikan informasi bahwa terdapat seseorang yang ingin menjual arisan senilai Rp100 juta dengan sistem arisan menurun sebanyak tiga geat atau mata pada bulan Februari, Maret, dan April 2026.

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan tangkapan layar percakapan serta rekaman suara (voice note) melalui aplikasi WhatsApp.

Namun hingga waktu yang ditentukan, AP tidak juga menerima hasil dari arisan tersebut. Dia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp145 juta dan melaporkan ke Polres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Polres Barito Utara berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana penipuan yang merugikan warga,” katanya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top