KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial JD (24) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat pihak keluarga korban ke Polsek Antang Kalang pada Jumat (3/7/2026). Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi, memeriksa saksi-saksi, serta melacak keberadaan terduga pelaku.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) di wilayah Kecamatan Telaga Antang.
"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, personel Polsek Antang Kalang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah keterangan dikumpulkan sebagai dasar untuk mengungkap perkara sekaligus mencari keberadaan terduga pelaku," ujar AKP Edy Wiyoko, Rabu (8/7/2026).
Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan JD. Proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan dan situasi tetap aman serta kondusif.
Menurut Edy, saat diamankan, terduga pelaku bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah itu, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius. Selain fokus pada proses hukum terhadap terduga pelaku, aparat juga berkoordinasi dengan pihak terkait agar korban memperoleh pendampingan serta perlindungan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak maupun tindak pidana lainnya. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti dan korban memperoleh perlindungan sejak dini.
"Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dengan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan," pungkasnya. (su)