KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial LGR (38). Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap remaja perempuan di bawah umur, BM (13), yang terjadi saat perjalanan pulang menuju kampung halamannya.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam, 13 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan kronologi yang dirilis pihak kepolisian, kejadian bermula saat BM baru saja menyelesaikan pekerjaannya selama empat hari di sebuah warung di kawasan Gunung Perak.

Korban kemudian meminta tolong kepada pelaku, yang sudah saling kenal, untuk mengantarkannya pulang ke Desa Juwung Marigai.

Pelaku menyetujui permintaan tersebut dan membonceng korban melewati jalur Jalan Lingkar Luar Tamiang Layang. Namun, bukannya mengantar korban sampai ke tujuan dengan selamat, LGR justru memanfaatkan situasi sepi di tengah perjalanan.

Sesampainya di Simpang 4 Desa Mangkarap Gumpa, pelaku tiba-tiba memutar balik kendaraannya. Ia kemudian berhenti di dekat sebuah pondok pinggir jalan dengan dalih ingin buang air kecil. Di lokasi sepi inilah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Korban ditarik secara paksa menuju pondok dan mengalami tindakan asusila. Meski dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban sempat memberikan perlawanan sengit dan berhasil melarikan diri. Sayangnya, pelaku berhasil mengejarnya kembali.

Setelah dipaksa memakai pakaiannya kembali, korban tidak putus asa. Ia terus mencari kesempatan hingga akhirnya berhasil melarikan diri lagi ke arah Desa Mangkarap untuk meminta pertolongan warga setempat.

Pasca-kejadian, korban didampingi pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa traumatis tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barito Timur. 

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/7/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal yang mengatur tentang Kejahatan Perlindungan Anak,” tegas AKBP Eddy Santoso.

Guna kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, di antaranya satu lembar kaus berwarna kuning, satu rok berwarna hitam, dan satu celana dalam berwarna abu-abu.

Saat ini, tersangka LGR telah mendekam di sel tahanan Mapolres Barito Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum terus berjalan demi menegakkan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. (Anigoru)