Korban Pencabulan Anak di Bartim Jalani Pendampingan Psikolog, Forum PUSPA Desak Hukuman Maksimal

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 18:46:00 WIB
Hotmaria Manik

KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Korban dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Simpang Mangkarap, Kabupaten Barito Timur, dipastikan telah memperoleh pendampingan psikologis sebagai bagian dari proses pemulihan sekaligus melengkapi tahapan penyidikan perkara.

Kasus yang sedang ditangani Polres Barito Timur itu menjerat seorang pria berinisial LGR (38), sementara korban yang masih berusia 13 tahun diduga menjadi korban pencabulan saat menumpang kendaraan pelaku untuk pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Awang. Perkara tersebut kini masih berproses di kepolisian.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Barito Timur, Hotmaria Manik, di Tamiang Layang, Rabu (15/7/2026) mengatakan pihaknya telah mendampingi korban menjalani asesmen psikologis di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) Provinsi Kalimantan Tengah pada 9 Juli 2026.

"Untuk kasus kejadian pencabulan anak itu kemarin sudah kita lakukan pendampingan ke UPT PPPA Provinsi dengan psikolog pada tanggal 9 Juli," katanya

Menurutnya, asesmen tersebut bukan sekadar untuk mengetahui kondisi mental korban, tetapi juga menjadi dokumen penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita pendampingan asesmen dulu untuk berkas acara di kejaksaan dan di pengadilan nanti. Hasil asesmen belum keluar karena tergantung psikolog. Setelah selesai, hasilnya akan disampaikan ke Polres Barito Timur, kejaksaan, kemudian ke pengadilan," ujarnya.

Hotmaria menjelaskan, hasil pemeriksaan psikolog nantinya akan menggambarkan kondisi psikologis korban, termasuk ada atau tidaknya trauma akibat peristiwa yang dialami.

"Dari hasil asesmen itu nanti diketahui kondisi psikologisnya, apakah dia trauma atau tidak. Itu menjadi dasar pendampingan selanjutnya karena pendampingan tidak cukup hanya sekali," jelasnya.

Ia menegaskan, pendampingan dari DP3AKB tidak berhenti pada asesmen psikologis. Selama proses hukum berlangsung, instansinya akan terus memberikan pendampingan kepada korban, baik melalui kunjungan ke rumah maupun saat persidangan.

"Kalau pendampingan biasanya, kalau dia masih sekolah, kita dampingi ke sekolah. Kita juga melakukan pendampingan ke rumah korban. Jadi tidak kita lepas begitu saja. Kemudian kalau ada proses sidang di pengadilan, kita juga melakukan pendampingan," katanya.

Terkait hasil asesmen, Hotmaria menyebut belum dapat memastikan kapan laporan psikolog selesai karena seluruhnya menjadi kewenangan psikolog di tingkat provinsi. Hasil tersebut nantinya akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Di akhir wawancara, Hotmaria mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan tidak membiarkan mereka bekerja pada usia yang masih tergolong anak.

"Imbauan saya, kalau masih usia anak sekolah, ya sekolahlah. Kemudian juga jangan terlalu bebas dengan IT. Kepada orang tua juga hati-hati mengawasi anak, jangan dilepas begitu saja," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak sering kali merupakan orang yang telah dikenal korban.

"Sebenarnya bukan orang baru. Pasti orang yang kita kenal. Kemudian kepada masyarakat juga jangan mempekerjakan anak. Anak usia 13 tahun itu bukan usia kerja dan tidak boleh dipekerjakan karena sudah diatur dalam undang-undang," tegas Hotmaria.

Peristiwa pencabulan anak ini terjadi pada Sabtu malam, 13 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan kronologi yang dirilis kepolisian, kejadian bermula ketika korban yang baru saja menyelesaikan pekerjaannya selama empat hari di sebuah warung di kawasan Bundaran Tugu Gunung Perak, meminta tolong kepada tersangka LGR untuk diantarkan pulang ke kampungnya di Kecamatan Awang.

Tersangka yang dikenal korban, menyetujui permintaan tersebut dan membawa korban menggunakan kendaraan melalui jalur Jalan Lingkar Luar Tamiang Layang.

Namun, bukannya mengantar korban ke tempat tujuan dengan selamat, LGR justru melakukan aksinya di tengah perjalanan.

Sesampainya di Simpang Empat Desa Mangkarap Gumpa, LGR tiba-tiba memutar balik kendaraannya. Ia kemudian menghentikan kendaraan di dekat sebuah pondok di tengah jalan dengan dalih ingin buang air kecil. Di lokasi sepi inilah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Korban ditarik secara paksa menuju pondok dan mengalami tindakan asusila. Meski dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban dengan berani melakukan perlawanan dan sempat berhasil melarikan diri.

Naas, tersangka berhasil mengejar dan kembali membawa korban ke pondok. Setelah memaksa korban untuk berpakaian kembali, korban kembali mencari kesempatan dan akhirnya berhasil melarikan diri ke arah Desa Mangkarap untuk meminta pertolongan kepada warga setempat.

Tak tinggal diam, korban bersama pihak keluarga segera melaporkan kejadian traumatis tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barito Timur.

Saat ini, tersangka LGR telah diamankan di sel tahanan Polres Barito Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses hukum terus berjalan demi memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Sementara itu, Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Barito Timur bereaksi keras atas kasus pencabulan yang menimpa seorang gadis berusia 13 tahun di wilayah setempat.

Ketua Forum PUSPA Barito Timur, Endang Kasumawati, mengutuk keras tindakan keji tersebut.

"Kami mengecam keras dan mengutuk tanpa ampun tindakan biadab pencabulan yang menimpa seorang gadis berusia 13 tahun di Barito Timur. Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sebuah kejahatan kemanusiaan luar biasa," kata Endang Kasumawati dalam pernyataan tertulisnya.

Menurutnya, tindakan pelaku sangat tidak manusiawi karena memanfaatkan niat polos korban yang hanya ingin menumpang pulang demi keselamatan. Pihaknya mendesak Polres Barito Timur dan Kejaksaan Negeri untuk menerapkan pasal berlapis berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Tidak ada ruang bagi perdamaian, mediasi, atau pemakluman apa pun atas nama 'kekeluargaan', pelaku harus dihukum maksimal demi memberikan efek jera yang nyata," tegas Endang (anigoru)
 

Reporter: Redaksi
Back to top