Operasi Malam Hari, Petualangan Perempuan Pemain Sabu-sabu Terhenti di Bukit Sawit

Penulis: Redaksi  •  Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:58:00 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Di sebuah rumah di Desa Bukit Sawit, petualangan perempuan HD terhenti. Aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkapnya karena sabu-sabu.

Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan HD, perempuan berusia 41 tahun itu, bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 10,37 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat 21 Agustus 2026, sekitar pukul 23.45 WIB, di sebuah rumah di Desa Bukit Sawit, RT 006/RW 002, Kecamatan Teweh Selatan, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Barito Utara terlebih dahulu mengamankan terlapor yang berada di dalam rumah.

Petugas kemudian menghadirkan saksi umum dan menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penggeledahan rumah, badan, dan tempat tertutup lainnya sebelum melakukan penggeledahan.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 tas selempang warna hitam, 2 dompet, 2 timbangan digital, 1 kotak warna biru, 1 korek api, 1 sendok takar plastik warna hijau, 2 sendok takar plastik warna hitam, serta plastik klip kosong yang bertuliskan angka-angka.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Iptu Novendra WP, menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katanya.

Dia menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian untuk menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar terbebas dari peredaran narkotika.

HD beserta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dibawa ke Polres Barito Utarauntuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara.(sly)
 

Reporter: Redaksi
Back to top