KALAMANTHANA, Palangka Raya – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap kasus pencurian motor di Kelurahan Bukit Tunggal. Dua pria pun diringkus.

Pengungkapan kasus pencurian motor ini dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya. Dua pria dicokok polisi pada Kamis 20 Agustus 2026 di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Palangka Raya.

Peristiwa pencurian motor yang diungkap Satreskrim Polresta Palangka Raya tersebut terjadi pada Senin 18 Agustus 2026 dinihari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Rawa Belut, Kelurahan Bukit Tunggal.

Kepala Polresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi melalui Kepala Satreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, penungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya.

“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan kendaraan yang hilang. Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan bermotor,” kata Eka.

Kendaraan yang dicuri merupakan satu unit Yamaha MX-King warna hitam dengan nomor polisi KH 5543 HO, tahun 2025, atas nama Ayi Novandy A. Alber.

Dua orang yang ditangkap tersebut terdiri dari M (28) dan S (28) di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Palangka Raya. Polisi menangkpanya setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam beserta satu buah STNK kendaraan.

Kedua tersangka bersama barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui secara utuh rangkaian perbuatan para tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (*)