Begini Cara Perempuan Bukit Sawit Coba 'Perdaya' Polisi Barito Utara, Tapi.....?

Penulis: Redaksi  •  Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:55:51 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Upaya HD “memperdaya” Satresnarkoba Polres Barito Utara kandas. Polisi menemukan barang bukti meyakinkan di Desa Bukit Sawit, Barito Utara itu.

Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan HD, perempuan berusia 41 tahun itu, bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 10,37 gram.

HD diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Jumat 21 Agustus 2026, sekitar pukul 23.45 WIB, di sebuah rumah di Desa Bukit Sawit, RT 006/RW 002, Kecamatan Teweh Selatan, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

HD sebenarnya mencoba menyembunyikan sabu-sabu tersebut agar tak ketahuan aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara. Tapi, polisi berhasil mencium keberadaan sabu-sabu itu.

Barang bukti narkotika ditemukan di dalam kamar, di antaranya tersimpan dalam sebuah kotak berwarna biru yang berada di rak dinding kamar.

Petugas juga menemukan tas yang berisi timbangan digital, paket yang diduga sabu, dompet, plastik klip, sendok takar, dan korek api.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa 17 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih sabu-sabu dengan berat kotor 5,33 gram, serta 1 plastik klip besar berisi sabu-sabu dengan berat kotor 5,04 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 tas selempang warna hitam, 2 dompet, 2 timbangan digital, 1 kotak warna biru, 1 korek api, 1 sendok takar plastik warna hijau, 2 sendok takar plastik warna hitam, serta plastik klip kosong yang bertuliskan angka-angka.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Iptu Novendra WP, menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katanya.

Dia menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian untuk menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar terbebas dari peredaran narkotika.

HD beserta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dibawa ke Polres Barito Utarauntuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara.(sly)
 

Reporter: Redaksi
Back to top